Download Citation | Makalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara | Pelaksanaan putusan PTUN (Eksekusi) adalah aturan tentang cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh perlengkapan negara guna
Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 10 UU No. 14/1970 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Diantara keempat badan peradilan ini masing-masing mempunyai kompetensi mengadili yang berbeda-beda.
Kata kunci: Keabsahan, Kewenangan, Keputusan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara. Abstract: The principle of legality requires that government action must be in accordance with the law, including in the determination of administrative decisions. It has been stipulated.Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara. Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara. 1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. 2. seimbang, dan selaras antara aparatur pemerintahan dengan warga masyarakat, sebagimana Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf d UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN: Hukum Tata Usaha Negara ini adalah: 1. menjelaskan peristilahan dalam Hukum Tata Usaha Negara; 2. menjelaskan pengertian Hukum Tata Usaha Negara; 3. menjekaskan pengertian dan definisi Hukum Tata Usaha Negara; 4. menganalisis HTUN sebagai Himpunan Peraturan Istimewa; 5. menunjukkan sistem administrasi negara Indonesia; 6. X3OKNVm.